SEKILAS
TENTANG RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
- Pengertian RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran
untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan
dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu
kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa indicator untuk
satu kali pertemuan atau lebih.
RPP merupakan persiapan yang harus
dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan disini dapat diartikan persiapan
tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun,
lingkungan belajar yang produktif, termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau
terlibat secara penuh. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan silabus
mempunyai perbedaan, meskipun dalam hal tertentu mempunyai persamaan. Silabus
memuat hal-hal yang perlu dilakukan siswa untuk menuntaskan suatu kompetensi
secara utuh, artinya di dalam suatu silabus adakalanya beberapa kompetensi yang
sejalan akan disatukan sehingga perkiraan waktunya belum tahu pasti berapa
pertemuan yang akan dilakukan. Sementara itu, rencana pelaksanaan pembelajaran
adalah penggalan-penggalan kegiatan yang perlu dilakukan oleh guru untuk setiap
pertemuan. Didalamnya harus terlihat tindakan apa yang perlu dilakukan oleh
guru untuk mencapai ketuntasan kompetensi serta tindakan selanjutnya setelah
pertemuan selesai.
- Tujuan dan Fungsi RPP
Tujuan rencana pelaksanaan
pembelajaran adalah untuk mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil
proses belajar mengajar dan dengan menyusun rencana pembelajaran secara
profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat,
mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka
kerja yang logis dan terencana.
Fungsi rencana pembelajaran adalah sebagai acuan bagi
guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar ( kegiatan pembelajaran )
agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien. Dengan kata lain
rencana pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai scenario proses pembelajaran.
Oleh karena itu, rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya bersifat luwes (
fleksibel ) dan member kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikan dengan respon
siswa dalam proses pembelajaran yang sesungguhnya.
- Unsur-unsur yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan RPP
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam
penyususnan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah :
1) Mengacu pada kompetensi dan kemampuan dasar yang
harus dikuasai siswa, serta materi dan submateri pembelajaran, pengalaman
belajar yang telah dikembangkan didalam silabus;
2) Menggunakan berbagai pendekatan yang sesuai dengan
materi yang memberikan kecakapan hidup ( life skill ) sesuai dengan
permasalahan dan lingkungan sehari-hari;
3) Menggunakan metode dan media yang sesuai, yang
mendekatkan siswa dengan pengalaman langsung;
4) Penilaian dengan system pengujian menyeluruh dan
berkelanjutan didasarkan pada system pengujian yang dikembangkan selaras dengan
pengembangan silabus.
- Komponen-komponen RPP
Komponen-komponen rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang
standar proses terdiri dari :
1) Identitas mata pelajaran
2) Standar kompetensi
3) Kompetensi dasar
4) Indikator pencapaian kompetensi
5) Tujuan pembelajaran
6) Materi ajar
7) Alokasi waktu
8) Metode pembelajaran
9) Kegiatan pembelajaran
5. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
Prinsip-prinsip rencana
pembelajaran menurut Permendinas no 41 tahun 2007 tentang standar proses
terdiri dari :
1) Memperhatikan perbedaan individu peserta didik.
2) Mendorong Partisipasi aktif peserta didik.
3) Mengembangkan Budaya Membaca dan menulis.
4) Memberikan Umpan Balik dan Tindak Lanjut.
5) Keterkaitan dan Keterpaduan.
6) Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
6. Langkah-langkah Penyusunan RPP
Langkah-langkah menyusun suatu rencana pelaksanaan pembelajaran meliputi
beberapa hal berikut.
1) Identitas mata pelajaran
2) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
3) Indikator
4) Materi pembelajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar