Kamis, 25 Agustus 2016

Sekilas Tentang RPP



SEKILAS TENTANG RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

  1. Pengertian RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.  Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa indicator untuk satu kali pertemuan atau lebih.
RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan disini dapat diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun, lingkungan belajar yang produktif, termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan silabus mempunyai perbedaan, meskipun dalam hal tertentu mempunyai persamaan. Silabus memuat hal-hal yang perlu dilakukan siswa untuk menuntaskan suatu kompetensi secara utuh, artinya di dalam suatu silabus adakalanya beberapa kompetensi yang sejalan akan disatukan sehingga perkiraan waktunya belum tahu pasti berapa pertemuan yang akan dilakukan. Sementara itu, rencana pelaksanaan pembelajaran adalah penggalan-penggalan kegiatan yang perlu dilakukan oleh guru untuk setiap pertemuan. Didalamnya harus terlihat tindakan apa yang perlu dilakukan oleh guru untuk mencapai ketuntasan kompetensi serta tindakan selanjutnya setelah pertemuan selesai.

  1. Tujuan dan Fungsi RPP
Tujuan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah untuk mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar dan dengan menyusun rencana pembelajaran secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.

Fungsi rencana pembelajaran adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar ( kegiatan pembelajaran ) agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien. Dengan kata lain rencana pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai scenario proses pembelajaran. Oleh karena itu, rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya bersifat luwes ( fleksibel ) dan member kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikan dengan respon siswa dalam proses pembelajaran yang sesungguhnya.

  1. Unsur-unsur yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan RPP
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam penyususnan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah :
1)     Mengacu pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta materi dan submateri pembelajaran, pengalaman belajar yang telah dikembangkan didalam silabus;
2)     Menggunakan berbagai pendekatan yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup ( life skill ) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari;
3)     Menggunakan metode dan media yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman langsung;
4)     Penilaian dengan system pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada system pengujian yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus.

  1. Komponen-komponen RPP
Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses terdiri dari :
1)     Identitas mata pelajaran
2)     Standar kompetensi
3)     Kompetensi dasar
4)    Indikator pencapaian kompetensi
5)    Tujuan pembelajaran
6)     Materi ajar
7)     Alokasi waktu
8)     Metode pembelajaran
9)     Kegiatan pembelajaran

5. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
Prinsip-prinsip rencana pembelajaran menurut Permendinas no 41 tahun 2007 tentang standar proses terdiri dari :
1)     Memperhatikan perbedaan individu peserta didik.
2)     Mendorong Partisipasi aktif peserta didik.
3)     Mengembangkan Budaya Membaca dan menulis.
4)     Memberikan Umpan Balik dan Tindak Lanjut.
5)     Keterkaitan dan Keterpaduan.
6)     Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.

6.  Langkah-langkah Penyusunan RPP
            Langkah-langkah menyusun suatu rencana pelaksanaan pembelajaran meliputi beberapa hal berikut.
1)     Identitas mata pelajaran
2)     Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
3)     Indikator
4)     Materi pembelajaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar